Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Diperlukan

http://kapansehat.blogspot.co.id/

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Diperlukan - BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja yang masih dalam hubungan kerja melalui perwakilan perusahaan. Tidak seperti pendaftaran BPJS secara mandiri, dalam perusahaan  pekerja bisa diwakilkan oleh perwakilan dari perusahaan untuk mendaftarkan ke kantor BPJS dengan mengisi formulir perusahaan dan formulir tenaga kerja.
Kemudian melakukan pembayaran  iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/ setor tunai ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran dilakukan.

Perusahaan harus melengkapi dokumen persyaratan  untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan, Nah berikut ini adalah beberapa dukumen persyaratannya:
  1. Surat izin usaha perdagangan ( asli dan foto copy )
  2. NPWP perusahaan ( asli dan foto copy)
  3. Akta perdagangan perusahaan ( asli dan foto copy )
  4. Foto copy KTP masing-masing pekerja
  5. Foto copy KK masing-masing pekerja
  6. Pas foto berwarna masing-masing pekerja ( ukuran 2x3 1 lembar )


Jika peserta BPJS adalah tenaga kerja luar hubungan kerja maka anda bisa mendaftar melalui wadah/ kelompok/ mitra yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Kemudian perwakilan wadah tersebut mendaftar dikantor bpjs tenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu akan diberikan pilihan untuk memilih jenis jaminan yang akan diikuti, dari jenis-jenis jaminan tersebut diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan dan nanti akan diberikan pilihan untuk jangka waktu pembayaran, bisa satu bulan sekali ataupun tiga bulan sekali. Nah tinggal silahkan anda pilih.

Untuk pembayaran iuran pertama sama dengan peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja yaitu maksimal 30 hari setelah pendaftaran dilakukan, bisa disetorkan di ATM/setor tunai ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin.
Jangan lupa untuk melengkapi dokumen persyaratannya ya, diantaranya adalah:
  1. Surat izin usaha dari RT/ RW/ Kekurahan setempat
  2. Foto copy KTP masing-masing pekerja
  3. Foto copy KK masing-masing pekerja
  4. Pas foto berwarna masing-masing pekerja ( ukuran 2x3 1 lembar )

Nah itu tadi gambaran dari cara pendaftaran BPJS ketenagakerjaan, mudah kan..
Silahkan daftarkan pekerja anda, karena kesehatan mereka akan mempengaruhi hasil pekerjaannya.  terimakasih semoga bermanfaat..

selain Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Diperlukan, baca juga Artikel lain mengenai kesehatan di sini.




Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment