Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Diperlukan - BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja yang
masih dalam hubungan kerja melalui perwakilan perusahaan. Tidak seperti
pendaftaran BPJS secara mandiri, dalam perusahaan pekerja bisa diwakilkan oleh perwakilan dari
perusahaan untuk mendaftarkan ke kantor BPJS dengan mengisi formulir perusahaan
dan formulir tenaga kerja.
Kemudian melakukan pembayaran
iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/ setor
tunai ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu
pendaftaran dilakukan.
Perusahaan harus melengkapi dokumen persyaratan untuk pendaftaran BPJS ketenagakerjaan, Nah
berikut ini adalah beberapa dukumen persyaratannya:
- Surat izin usaha perdagangan ( asli dan foto copy )
- NPWP perusahaan ( asli dan foto copy)
- Akta perdagangan perusahaan ( asli dan foto copy )
- Foto copy KTP masing-masing pekerja
- Foto copy KK masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna masing-masing pekerja ( ukuran 2x3 1 lembar )
Jika peserta BPJS adalah tenaga kerja luar hubungan kerja maka anda
bisa mendaftar melalui wadah/ kelompok/ mitra
yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Kemudian
perwakilan wadah tersebut mendaftar dikantor bpjs tenagakerjaan dengan mengisi
formulir pendaftaran. Setelah itu akan diberikan pilihan untuk memilih jenis
jaminan yang akan diikuti, dari jenis-jenis jaminan tersebut diperbolehkan
tidak mengikuti seluruh jaminan dan nanti akan diberikan pilihan untuk jangka
waktu pembayaran, bisa satu bulan sekali ataupun tiga bulan sekali. Nah tinggal
silahkan anda pilih.
Untuk pembayaran iuran pertama sama dengan peserta tenaga kerja
dalam hubungan kerja yaitu maksimal 30 hari setelah pendaftaran dilakukan, bisa
disetorkan di ATM/setor tunai ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin.
Jangan lupa untuk melengkapi dokumen persyaratannya ya, diantaranya
adalah:
- Surat izin usaha dari RT/ RW/ Kekurahan setempat
- Foto copy KTP masing-masing pekerja
- Foto copy KK masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna masing-masing pekerja ( ukuran 2x3 1 lembar )
Nah itu tadi gambaran dari cara pendaftaran BPJS ketenagakerjaan,
mudah kan..
Silahkan daftarkan pekerja anda, karena kesehatan mereka akan
mempengaruhi hasil pekerjaannya.
terimakasih semoga bermanfaat..
selain Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Diperlukan, baca juga Artikel lain mengenai kesehatan di sini.
0 komentar:
Post a Comment